PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 301
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan penataan batas antar negara.
