PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 303
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan b. Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
