PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 22
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Monitoring dan Evaluasi, terdiri atas: a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi I; b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi III.
