PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 21
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; dan c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran.
