PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 20
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian.
