Pasal 23
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
