Pasal 176
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan; c. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembauran dan akulturasi budaya; d. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan; e. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial kemasyarakatan; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
