PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 175
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan.
