PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 177
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Subdirektorat Ketahanan Seni; b. Subdirektorat Ketahanan Budaya; c. Subdirektorat Agama dan Kepercayaan; d. Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan; e. Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
