PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 107
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; c. Direktorat Kewaspadaan Nasional; d. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan; e. Direktorat Politik Dalam Negeri; dan f. Direktorat Ketahanan Ekonomi.
