PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 108
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
