PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 106
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
