PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 101
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keamanan Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan; b. pelaksanaan pengamanan personil; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
