PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 102
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keamanan Dalam, terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan; b. Subbagian Pengamanan Personil; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
