PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 100
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keamanan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
