PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dekonsentrasi dan tugas pembantuan; c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian; dan e. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
