PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 11
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Perencanaan Anggaran; c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
