PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 9
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
