PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
Penyusunan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk; b. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran; c. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kematian; d. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka migrasi; dan e. penyusunan alternatif atau skenario proyeksi penduduk.
