PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
Penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan perapihan umur data dasar penduduk.
