PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan dengan menghitung:
a. angka kelahiran total sekurang-kurangnya dua periode lima tahunan; b. kecenderungan angka kelahiran total lima periode lima tahunan; dan c. angka kelahiran menurut kelompok umur ibu tahun terakhir.
