PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan dengan menghitung: a. angka kematian bayi sekurang-kurangnya dua periode data lima tahunan; dan b. kecenderungan untuk lima periode lima tahunan kedepan dan mengkonversikannya dalam bentuk angka harapan hidup.
