PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
(1) Data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bersumber dari data registrasi, sensus atau survey. (2) Persyaratan penggunaan data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan apabila cakupannya paling sedikit mencapai 80% (delapan puluh persen).
