PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
Penyusunan proyeksi penduduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data kependudukan sebagai berikut: a. data dasar penduduk menurut umur dan jenis kelamin periode terakhir; b. data kelahiran total sekurang-kurangnya dua periode dan data kelahiran menurut kelompok umur ibu periode terakhir; c. data kematian dan kematian bayi menurut jenis kelamin sekurang- kurangnya dua periode; dan d. data migrasi netto menurut kelompok umur lima tahunan dan jenis kelamin pada periode terakhir.
