PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menysusun Proyeksi penduduk untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Penyusunan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode komponen.
