PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan penyusunan proyeksi penduduk: a. untuk menyajikan data kependudukan yang berisi gambaran keadaan jumlah, struktur dan komposisi penduduk pada waktu mendatang; dan
b. sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
