PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Gubernur melalui
kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk provinsi. (2) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk kabupaten/kota.
