PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
- Proyeksi Penduduk adalah suatu perhitungan ilmiah penduduk dimasa mendatang berdasarkan asumsi-asumsi komponen pertumbuhan penduduk pada tingkat tertentu, yang hasilnya akan menunjukan karakteristik penduduk, kelahiran, kematian dan migrasi.
- Asumsi Proyeksi adalah faktor penentu pertumbuhan penduduk di daerah mengikuti kecenderungan data atau kondisi yang diinginkan.
- Kelahiran adalah hasil reproduksi nyata dari seorang perempuan atau sekelompok perempuan.
- Kematian adalah keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang biasa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
- Migrasi adalah perpindahan penduduk secara perorangan atau kelompok dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara maupun batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota.
- Metode komponen adalah metode penyusunan proyeksi penduduk dengan menggunakan faktor penentu pertumbuhan penduduk meliputi kelahiran, kematian dan migrasi.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah.
