PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK...
Pasal 6
(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. (2) Perubahan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. (3) Perubahan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilaksanakan setelah perubahan APBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditampung dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran berkenaan.
