PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK...
Pasal 5
(1) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), melalui rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja daerah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk penanganan pandemi COVID-19. (3) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari transfer dan penggunaanya mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
