Pasal 4
(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan/atau c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro. (3) Perkiraan asumsi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. (4) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. (5) Penyesuaian alokasi anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
