PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK...
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perubahan alokasi anggaran pada: a. kelompok; b. jenis;
c. obyek; dan/atau d. rincian obyek, pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. (3) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk: a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan; b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
