Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan keuangan daerah dalam rangka: a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah. (2) Kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. (3) Kebijakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat dalam bentuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi: a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya; b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya; c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
