Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. penyesuaian APBD; dan b. alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19. (3) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dimuat dalam lampiran I.a peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan rincian obyek. (4) Laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditembuskan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana alokasi umum. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setelah dilakukan penyesuaian APBD.
