PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 35
(1) Apabila kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Nirlaba Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama. 14. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri dan frase Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik sehingga berbunyi sebagai berikut:
