PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 38
(1) Monitoring dan evaluasi atas kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik Kementerian Dalam Negeri; b. Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi; dan c. Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota. 15. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
