PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 33
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi administrasi kegiatan, dokumentasi dan publikasi, jadwal acara, surat menyurat, sambutan-sambutan, makalah narasumber, catatan/notulen, isu strategis, kondisi dan kegiatan spesifik yang menonjol serta bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. 13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
