PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 15
(2) Kerja sama tidak terpengaruh oleh adanya pergantian pimpinan pada Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya sepanjang kerjasama tersebut tidak terkait aspek pendanaan. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
