Pasal 14
Dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya berkewajiban : a. melaksanakan perjanjian kerja sama dengan itikad baik; b. melakukan penggunaan keuangan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan; c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan; dan d. berkoordinasi dengan lembaga/unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan. 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan Pasal 14a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 14a Organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya penerima kerja sama yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap seluruh uang yang telah diterima. 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
