PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 13
Dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya berhak mendapatkan: a. fasilitasi kegiatan; dan b. pembinaan dan dukungan kelancaran kegiatan. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut :
