PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 7
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah kerja sama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya yang terdaftar di pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 13 diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut :
