PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 23
Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengajukan kerja sama kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. b. Gubernur melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi. c. Bupati/Walikota melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota. 7. Ketentuan Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
