PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes. (2) Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya
pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan. (4) Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.
