PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes. (2) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
