PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa. (2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
