PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA FASILITASI
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dapat menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dalam peningkatan kesadaran bela negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyiapan: a. narasumber; b. tempat dan peralatan pendukung; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perlengkapan peserta; dan d. modul peningkatan kesadaran bela negara. (3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketersediaan, prosedur dan kemampuan.
