PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA FASILITASI
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dapat melakukan koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b kepada pemerintah daerah provinsi. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara: a. lisan; dan b. tertulis. (3) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi. (4) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui surat menyurat dan/atau komunikasi lainnya.
