PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DAERAH
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), bupati/walikota mempunyai tugas : a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota; dan b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya;
