PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DAERAH
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), gubernur mempunyai tugas: a. menyelenggarakan dan mendukung kegiatan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi; b. mengkoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya; dan c. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara diwilayahnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
