PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA DAERAH
(1) Gubernur bertanggung jawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di provinsi. (2) Bupati/walikota bertanggung jawab terhadap peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
